You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
28 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Jaktim
photo Nurito - Beritajakarta.id

28 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Jaktim

Sebanyak 28 kendaraan penunggak pajak, terjaring razia petugas gabungan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Jumat (23/11). Potensi pajak yang diperoleh dari kendaraan tersebut mencapai Rp 79.016.200.

Yang baru bayar di tempat hanya enam sepeda motor senilai Rp 1.851.000 dan satu mobil Rp 7.377.000. Sehingga totalnya Rp 9.228.000. Sedangkan 11 kendaraan lainnya belum bayar pajak

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, dari 28 kendaraan yang terjaring, terdiri dari sembilan sepeda motor dan 19 mobil.

"Yang baru bayar di tempat ada enam sepeda motor senilai Rp 1.851.000 dan satu mobil Rp 7.377.000. Sehingga totalnya Rp 9.228.000. Sedangkan 11 kendaraan lainnya belum bayar pajak," kata Iwan.

32 Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Jalan DI Panjaitan

Menurutnya, 11 kendaraan yang belum bayar pajak itu adalah tiga sepeda motor nilainya Rp 589.500 dan 18 mobil Rp 69.188.700. "Mereka membuat surat pernyataan kesanggupan membayar, dan diberikan waktu untuk melunasinya hingga lima hari ke depan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1846 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1396 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1087 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1060 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye979 personAnita Karyati